Paripurna

Rapat Paripurna ke-29 MP III Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Sidang Paripurna ke-29 MP. III mendengarkan Jawaban Walikota Palembang terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pembacaan Nama-Nama Anggota DPRD yang duduk di Panitia Khusus IV,V,VI dan VII. Selasa (21/11/2023) ruang utama rapat paripurna Gedung DPRD Palembang Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.
 
Rapat Paripurna Masa Persidangan ke III dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Sudirman, didampingi Ketua DPRD Zainal Abidin, Wakil Ketua, RM Indra Kesuma dan Adzanu Getar Nusantara. Turut hadir Anggota DPRD Palembang, FORKOPIMDA, Media , dan tamu undangan lainnya.
 
Adapun empat raperda disampaikan Pemerintah Kota Palembang, yaitu:
1 Raperda Tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Kota Palembang,
2.Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Palembang Jaya,
3. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tajun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi 4. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kota Palembang tahun 2021-2023
 
Pejabat Walikota Palembang Ratu Dewa memberikan apresiasi penyampaian pemandangan umum yang di sampaikan tujuh fraksi.
 
Ratu Dewa menangapi pandangan Umum dari tujuh fraksi pertama raperda tentang pengembangan semangat kesatuan kebangsaan kota Palembang perlu mendapat perhatian dan tanggung jawab bersama, “Kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi kota Palembang sebagai bagian NKRI dilakukan dengan langkah nyata melalui kerja nyata seperti gotong royong, ” Jelasnya.
 
Begitu juga dengan raperda Tentang perusahaan Perseroan Pembangunan Palembang Jaya sebagai sarana penyertaan modal pemerintah kota Palembang baik di bidang pembangunan, perdagangan, jasa pertambangan, energi, perindustrian, pariwisata transportasi fan lainya diperlukan pihak ke-tiga yang kiranya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
 
“Bahwa pemerintah kota Palembang dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat kota Palembang, dilakukan satunya dengan pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Guna menyesuaikan bentuk badan hukum, SP2J sendiri terus melakukan Pembenahan berupa perampingan struktur organisasi serta melakukan efisiensi dalam pengelolaan operasional, “ungkap nya
 
Lalu Sambung Pj Wako Palembang Ratu Dewa untuk Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tajin 2011 tentang penyelenggaraan transportasi agar dapat terealisasi sesuai perkembangan zaman, pemerintah sendiri telah melakukan kerjasama dengan kepolisian resort Kota Palembang dalam lalulintas serta pengelolaan transportasi laut.
 
Sedangkan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan yang dituntut dapat meningkatkan kunjungan wisatawan yang lebih luas, kata Dewa Sesuai dengan visi pembangunan kepariwisataan kota Palembang yaitu terwujud nya kota Palembang sebagai Destinasi wisata sungai dan even olahraga berkelas dunia serta kuliner khas Palembang tentu nya akan meningkatkan kunjungan wisatawan.
 
Setelah mendengarkan Jawaban Wali Kota, Wakil Ketua DPRD Palembang Sudirman membacakan Nama-Nama Anggota DPRD yang duduk di Panitia Khusus IV,V,VI dan VII.



 152   225
*Klik pada hati untuk suka