Aspirasi
Komisi III DPRD Kota Palembang menegaskan RM Kampung Kecil di Jalan Kemang Manis untuk segerakan memenuhi seluruh peraturan izin usaha

Ketua Komisi III Kgs. Ishak Yasin, SIP yang di dampingi Anggota Komisi III M. Ridwan, SH., MH serta beberapa OPD terkait, mendatangi RM. Kampung Kecil di Jl. Kemang Manis, Terkait atas laporan dan keluhan dari warga setempat yang berada di lingkungan RM. kampung Kecil di Jalan Kemang Manis pada hari Senin 16 Januari 2023.
Menindaklanjuti atas laporan masyarakat tersebut tentang RM. Kampung Kecil Kemang manis, yang di duga belum memiliki izin bangunan dan menutup saluran air.
"Bangunan ini hampir menyeluruh izinnya tidak dilaksanakan oleh pengusaha RM. Kampung Kecil yang terletak di jalan Kemang Manis. Setelah kami cek memang untuk ijin AMDAL tidak ada dan dapat berimbas sangat besar kedepannya pada lingkungan disekitarnya" ujar Ketua Komisi III.
"Dan kami menegaskan untuk pemilik RM. Kampung Kecil yang terletak di Jalan Kemang Manis di segerakan mengikuti izin usaha yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Palembang." ujarnya.
Kunjungi Selengkpnya
Kunjungi Selengkpnya
Berita Lainnya

Jawaban Pj. Wali Kota Palembang Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palembang
26 September 2023
26 September 2023
677 512

Ketua serta Wakil Ketua I DPRD Kota Palembang Menghadiri Grand Final ASN Palembang Awards 2022
06 Desember 2022
06 Desember 2022
999 434
© Hak Cipta DPRD Kota Palembang.


