Paripurna

DPRD Kota Palembang Gelar Paripurna ke-23 MP lll Tahun 2022

Laporan Panitia khusus 1 Membahas tentang Raperda tentang Perumda Tirta Musi Palembang dan Persetujuan Bersama.
 
Laporan Panitia khusus lV Membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW Kota Palembang Tahun 2021-2041.
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Paripurna ke 23 Masa Persidangan III Tahun 2022 bertempat di Ruang Utama Paripurna Gedung DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari Palembang, Kamis (13/10/2022).
 
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palembang H. Zainal Abidin SH dan dihadiri oleh Walikota Palembang, H Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, MSi, Anggota DPRD kota Palembang serta Forkopimda dan undangan lain. “38 anggota dewan yang hadir dengan demikian memenuhi kuorum dan dinyatakan resmi dan terbuka untuk umum,” ujar Pimpinan Paripurna, H Zainal Abidin.
 
Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan (MP) lll kali ini digelar dengan sejumlah agenda pembahasan di antaranya Laporan Panitia khusus 1 Membahas tentang Raperda tentang Perumda Tirta Musi Palembang dan Persetujuan Bersama. Agenda selanjutnya, Laporan Panitia khusus lV yang membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW Kota Palembang Tahun 2021-2041. Serta diakhiri dengan Kesepakatan antara Walikota dan DPRD tentang Raperda Perumda Tirta Musi Palembang ditandai dengan penandatanganan bersama Walikota Palembang dengan Pimpinan DPRD kota Palembang dan disaksikan anggota rapat yang hadir.
Sebelumnya Laporan Panitia Khusus l dibacakan juru bicaranya (Jubir) Harya Prathysta Endhie Putra menyampaikan Saran dan Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang dan PDAM Tirta Musi Palembang.
 
DPRD Kota Palembang dalam pembahasan terhadap 112 Pasal yang terdapat dalam Raperda PDAM Tirta Musi kota Palembang.
1. Pansus l telah melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap beberapa pasal dan ayat.
2. Pansus l DPRD kota Palembang menyetujui Raperda tentang Perumda PDAM Tirta Musi Palembang untuk di lakukan evaluasi ke gubernur Sumatera Selatan sebagaimana termasuk pasal 91 ayat 2 huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Panitia Khusus DPRD kota Palembang sepakat untuk diparipurnakan.
 
Saran:
1. Agar Perda ini menjadi Payung hukum untuk PDAM Tirta Musi Palembang serta bermanfaat untuk seluruh masyarakat kota Palembang.
2. Pansus 1 DPRD kota Palembang meminta PDAM Tirta Musi Palembang untuk segera mensosialisasikan Perda ini kepada pihak-pihak yang terkait setelah selesainya evaluasi dari Gubernur.
3.Pansus l DPRD Kota Palembang merekomendasikan sebaiknya pihak PDAM Tirta Musi Palembang mencari solusi teknik yang baru agar dapat meminimalisir banyaknya aduan pelanggan mengenai aliran air yang kecil, aliran yang mati dan jika diperbanyak debit air yang diberi air maka kualitas pelayanan yang akan diberikan semakin baik dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan.
4. Pansus l DPRD kota Palembang menyarankan sebaiknya Pemerintah kota Palembang untuk dapat berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait harga dan kualitas air bersih dari laporan masyarakat terhadap air Pam ATS kota Palembang dari hasil laporan masyarakat yang dimana harga air bersih dan PDAM Tirta Musi kota Palembang jauh lebih murah dan kualitas air yang lebih baik dari air PAM ATS Palembang.
 
Kemudian dilanjutkan Agenda ke dua terkait Laporan Panitia khusus lV yang membahas Raperda tentang Rencana Tata ruang wilayah RT/RW Kota Palembang Tahun 2021-2041 yang dibacakan oleh juru bicaranya Ilyas Hasbullah.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan PDAM Tirta Musi Palembang menjadi Perusahaan Umum daerah (Perumda) agar investasi lancar. “Salah satunya rencana kita untuk membangun Intalasi Pengolahan Air (IPA) di Wilayah Tanjung Barangan 1.000 liter perdetik,” katanya.
Katanya, dengan adanya IPA berkapasitas 1000 liter perdetik maka kebudayaan masyarakat terkait air bersih di Palembang teraliri sampai ke perbatasan. “Pembangunan IPA ini tinggal menunggu Perda yang disetujui oleh DPRD. Artinya sudah bisa kita laksanakan,”ucapnya
Menurutnya, pembangunan Intakenya sudah dibangun oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai dari Kementerian PUPR. “Kita berharap semoga dengan selesainya Perda ini artinya untuk pengembangan PDAM ke depannya tidak terhambat lagi,”harapnya.



 368   186
*Klik pada hati untuk suka